AWAHINUAFI.COM, NABIRE, 29 April 2025 – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, resmi melaporkan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait program beasiswa ke Polres Nabire, menyusul terjadinya kericuhan di kalangan mahasiswa di wilayah tersebut. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap informasi palsu yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak citra pemerintah daerah.

“Berita tersebut tidak benar. Untuk itu, kami telah menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Polres Nabire. Laporan kami sudah diterima,” ujar Dessy dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Dessy, hoaks yang beredar menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa, padahal informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menekankan pentingnya menjaga akurasi informasi demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi. Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku penyebar hoaks yang telah menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Nabire menyatakan akan segera memproses kasus ini melalui Satuan Reserse Kriminal, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan langkah hukum ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kebijakan publik dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau semua pihak untuk bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital.
EDITOR : ADMIN
BACA JUGA : 4 Manfaat Buah Merah dari Tanah Papua bagi Kesehatan