Sekretariat DPR Papua Pegunungan Hadir Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi KPU Provinsi Papua Pegunungan

Bagikan Berita

AWAHINUAFI.COM – WAMENA, 10 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yang menghadirkan narasumber dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan.

Anike Alwolka,S.IP.,M.AP saat memberikan Sosialisasi di KPU Provinsi Papua Pegunungan
(Foto Istimewa)

Kegiatan yang berlangsung di Gedung KPU Provinsi Papua Pegunungan, Jalan Pattimura Nomor 32, Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, ini dihadiri oleh jajaran penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, serta unsur Sekretariat DPRD dan Kesbangpol Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam kesempatan tersebut, Anike Alwolka, S.IP., M.AP, selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Papua Pegunungan, bertindak sebagai narasumber utama dan didampingi oleh Dutius Wenda, S.H, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam paparannya, Anike Alwolka menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional yang menjamin keberlanjutan fungsi perwakilan rakyat di daerah.

“Sebagaimana kita pahami bersama, PAW adalah mekanisme yang memastikan keberlanjutan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan jabatan karena berbagai sebab, seperti anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anike.

Materi Sekretariat DPR Provinsi Papua Tentang PAW

Ia menegaskan, keberadaan mekanisme PAW sangat penting agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD tetap berjalan efektif tanpa adanya kekosongan representasi politik.

Lebih lanjut, Anike menyoroti bahwa pelaksanaan PAW tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi membutuhkan sinkronisasi dan koordinasi efektif antar lembaga, terutama antara Partai Politik, DPRD, KPU, dan Pemerintah Daerah (Gubernur).

“Proses PAW bukan sekadar formalitas, melainkan memerlukan ketelitian administrasi, pemahaman hukum yang baik, dan komunikasi yang harmonis antar pihak yang berwenang,” tambahnya.

Atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, Sekretaris DPRD Papua Pegunungan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan atas kesempatan yang diberikan untuk turut berkontribusi sebagai narasumber.

Kehadiran Sekretariat DPRD dalam forum ini juga menjadi momentum untuk menjabarkan Peraturan DPR Papua Pegunungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang di dalamnya memuat ketentuan teknis mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami berterima kasih kepada KPU yang telah membuka ruang koordinasi dan pembelajaran bersama. Melalui kegiatan ini, kita memperkuat pemahaman dan sinergi dalam pelaksanaan PAW agar proses demokrasi di Papua Pegunungan berjalan dengan tertib dan berintegritas,” tutup Anike.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *