ANGGOTA DPR PAPUA PEGUNUNGAN TINUS PEYON, S.M. KECAM PEMBAKARAN MAHKOTA CENDERAWASIH OLEH BBKSDA PAPUA

Bagikan Berita

AWAHINUAFI.COM, JAYAPURA – Viral video pemusnahan barang bukti berupa mahkota burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menuai gelombang kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh Tanah Papua.

Aksi pemusnahan yang dilakukan oleh tim terpadu di halaman Kantor BBKSDA Papua, Kota Jayapura, pada Senin (20/10/2025), turut mendapat sorotan tajam dari Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan, Tinus Peyon, S.M.

Anggota Komisi III DPRP Papua Pegunungan, Tinus Peyon saat berada di ruang kerjanya. (Selasa, 21 Oktober 2025)

Dalam keterangan tertulis yang diterima Awahinuafi.com, Selasa (21/10/2025) malam, Peyon menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pembakaran mahkota Cenderawasih tersebut, meskipun ia tetap mendukung langkah penertiban terhadap praktik perburuan liar.

“Saya mendukung upaya penertiban terhadap peredaran dan penggunaan bahan dari satwa dilindungi, namun tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan cara membakar mahkota Cenderawasih,” tegas Peyon.

Menurutnya, kecaman ini beralasan kuat karena mahkota Cenderawasih merupakan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat adat Papua. Mahkota tersebut memiliki nilai sakral yang tinggi dan tidak dapat diperlakukan sembarangan.

Peyon, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR Papua Pegunungan, menegaskan bahwa dirinya mendukung larangan berburu burung Cenderawasih dan satwa endemik Papua untuk tujuan pembuatan aksesoris atau hiasan kepala. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi mempercepat kepunahan burung endemik yang menjadi ikon Tanah Papua itu.

“Penertiban memang perlu dilakukan, tetapi bukan dengan cara membakar. Tindakan tersebut justru merupakan bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya masyarakat asli Papua,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mahkota Cenderawasih memiliki nilai adat dan makna spiritual yang mendalam dalam kebudayaan masyarakat Papua. Mahkota tersebut lazim dikenakan oleh pemimpin adat dalam berbagai upacara, seperti upacara adat, tarian tradisional, penyambutan tamu kehormatan, hingga upacara pernikahan.

Dalam konteks seremonial kenegaraan, mahkota Cenderawasih bahkan kerap dikenakan sebagai simbol penghormatan kepada para pemimpin nasional maupun tokoh dunia yang berkunjung ke Tanah Papua.

“Mahkota Cenderawasih seharusnya dimuseumkan atau diserahkan kepada pihak berwenang untuk dirawat dan dijaga, bukan dibakar,” imbuhnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua saat memusnakan bagian satwa atau opset yang digunakan pada Souvenir Mahkota Papua (20/10/2025

Peyon menambahkan bahwa tindakan pembakaran tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi satwa liar dan ekosistem di Indonesia.

Burung Cenderawasih termasuk dalam daftar satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2) yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang secara tegas mencantumkan berbagai spesies burung Cenderawasih (Paradisaeidae) sebagai satwa dilindungi.

“Undang-undang telah dengan jelas melarang perburuan dan peredaran satwa dilindungi, termasuk Cenderawasih. Namun penegakan hukum harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Papua, bukan dengan tindakan yang mempermalukan simbol-simbol kebudayaan itu sendiri,” tegas Peyon.

Menutup pernyataannya, Legislator Papua Pegunungan itu meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan BBKSDA Papua, termasuk memberhentikan kepala balai yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Saya mendesak KLHK mengevaluasi dan memberhentikan Kepala BBKSDA Papua. Saya juga berharap Forkopimda Papua bersikap tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembakaran mahkota Cenderawasih tersebut,” tutup Peyon.

EDITOR : OKAN_SIMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *