AWAHINUAFI.COM, JAYAPURA, 16 April 2025 – Agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua terancam batal menyusul penolakan dari lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terhadap skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah daerah. Penolakan ini terutama ditujukan pada rencana penggunaan dana cadangan daerah yang dinilai menyalahi aturan.

Kelima fraksi yang menyatakan penolakan secara tegas antara lain Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan. Dalam sidang paripurna DPRP yang digelar Rabu malam (16/4/2025), seluruh fraksi menolak menyetujui pengalihan dana cadangan untuk pembiayaan PSU.
“Dana cadangan ini sudah jelas peruntukannya dalam aturan, khususnya untuk hal-hal strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Kami tidak setuju jika dana tersebut dialihkan untuk PSU. Itu akan menyalahi aturan dan bisa menjebak kita semua,” ujar Cintiya, Ketua Fraksi NasDem.
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H. Junaedi Rahim, menegaskan bahwa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) terkait penggunaan dana cadangan untuk PSU justru akan melanggar kesepakatan regulatif yang ada.
“Dana ini diperuntukkan untuk kondisi darurat. Kalau sewaktu-waktu terjadi bencana, dari mana lagi kita akan mengambil dana darurat jika sudah digunakan untuk PSU?” ujarnya mengingatkan.
Junaedi juga menekankan bahwa pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bukan hanya dibebankan ke daerah yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran akibat pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan refokusing anggaran.
“Kondisi fiskal Papua saat ini sedang tidak sehat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, dan terjadi banyak pemotongan anggaran. Pemerintah pusat harus hadir dan ikut bertanggung jawab,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Tan Wie Long, Anggota Fraksi Golkar, yang menyebutkan bahwa rencana pelaksanaan PSU harus taat pada regulasi dan tidak boleh memaksakan penggunaan dana yang telah memiliki peruntukan strategis.
“Dana cadangan tidak boleh digunakan sembarangan. PSU adalah urusan nasional yang juga membutuhkan peran pemerintah pusat. Tidak adil jika seluruh beban ditimpakan kepada daerah,” tegasnya.
Dengan sikap kompak dari kelima fraksi tersebut, pembahasan lebih lanjut terkait pembiayaan PSU terancam tertunda hingga ada skema pendanaan yang sesuai aturan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
EDITOR : ADMIN
BACA JUGA : Masyarakat Wamena Buka Sekolah Adat di Distrik Itlay Hisage