AWAHINUAFI.COM, YAHUKIMO– Dalam upaya menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui keputusan resmi telah memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri selama bertahun-tahun, Jumat, (10/4/2025).

Kelima ASN tersebut diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang komprehensif oleh Badan Kepegawaian dan instansi terkait. Mereka yang diberhentikan adalah:
- dr. Cita Pujiati Sinilungga
- dr. Antonius Christie Joko Atmojoyo
- dr. Rachel Madao
- Elius Pase
- Agustinus Mashuru
Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh Bupati Yahukimo, Drs. Didimus Yahuli, M.Si., dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (10/4/2025), dan dikonfirmasi melalui tayangan video berdurasi 3 menit 27 detik.
Bupati Yahuli menyampaikan bahwa dua dari ASN yang diberhentikan merupakan dokter yang sebelumnya telah diberikan izin untuk mengambil pendidikan spesialis di luar Papua, dengan komitmen untuk kembali bertugas di Kabupaten Yahukimo setelah menyelesaikan pendidikan. Namun, setelah menyelesaikan studi, kedua dokter tersebut tidak pernah kembali dan tetap menerima gaji serta insentif secara rutin tanpa melaksanakan kewajiban sebagai tenaga medis di daerah.
“Pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan dengan tetap memperoleh hak keuangan sebagai ASN. Namun, setelah pendidikan selesai, mereka tidak menunjukkan itikad untuk kembali dan menjalankan tugas. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika profesi dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” ujar Bupati Didimus.
Selain kedua dokter tersebut, satu ASN lainnya yang diberhentikan adalah mantan Direktur RSUD Dekai yang sudah tidak melaksanakan tugas selama empat tahun terakhir. Sementara dua lainnya adalah seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seorang pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah tidak aktif bekerja selama lima tahun.
Bupati Yahuli menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukanlah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan konsekuensi logis dari sikap dan perilaku ASN yang telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama bertahun-tahun.
“Secara administratif, mereka memang belum mengajukan pengunduran diri, namun secara faktual mereka telah lama meninggalkan tanggung jawabnya. Artinya, mereka sendiri yang secara tidak langsung telah memilih keluar dari sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didimus menyampaikan bahwa Pemda Yahukimo tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN lainnya apabila ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya integritas, loyalitas, dan kedisiplinan dalam pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang sangat membutuhkan kehadiran aparatur negara yang profesional.
“Uang yang digunakan untuk menggaji ASN adalah uang rakyat, uang negara. Tidak seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak melaksanakan tugas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban agar ASN di Yahukimo benar-benar bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Bupati Yahuli.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi momentum pembenahan di tubuh birokrasi daerah.
EDITOR : ADMIN
BACA JUGA : Gubernur John Tabo Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Papua Pegunungan –