AWAHINUAFI.COM, NABIRE– Staf Ahli II Pemprov Papua Tengah, Herman Kayame membuka rapat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Pemprov Papua Tengah.
Herman menjelaskan RANHAM merupakan pedoman bagi penyusunan agenda dan program penghormatan, perlindungan, pemeliharaan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.

RANHAM seharusnya memuat sasaran strategi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pengawasan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Diharapkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempersiapkan laporan Aksi HAM, khususnya pelaporan B04 sesuai format, lampiran dan jadwal pelaporan,” ujar Herman., Rabu 30 April 2025.
Pelaksanaan RANHAM 2021-2025, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021 – 2025, yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Terdapat 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM Daerah, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Pelaksanaan aksi ini juga disusun oleh Panitia Nasional RANHAM yang terdiri atas Kementerian Hak Asasi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Luar Negeri. “Dengan adanya pedoman pelaksanaan pelaporan Aksi HAM, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakanya dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaporan Aksi HAM,” ujarnya. *
EDITOR : ADMIN